NEWS
PAPAN AKSELERASI
2022-08-29 14:20:08
Dengan ini, kami ingin menyampaikan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan dua peraturan baru sehubungan dengan Papan Akselerasi, sebagai berikut:
1. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, dan
2. Peraturan Nomor II-V tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Papan Akselerasi.Papan Akselerasi adalah papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan Efek Bersifat Ekuitas dari Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017 Tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah dan belum dapat memenuhi persyaratan di Papan Pengembangan